Beranda | Artikel
Orang yang Memotong Kuku Sebelum Menyembelih, Qurbannya Tidak Sah?
Minggu, 21 Oktober 2012

Ada sebuah pertanyaan terkait pada artikel larangan memotong kuku dan rambut pada saat kurban yang berisi berikut ini:

Lalu bagaimanakah.jika tanggal 2 dzulhijjah saya memotong kuku.lalu karena ada rejeki.
ada niat untuk berqurban.apakah qurbannya tetap sah?atau bagaimana?

Penanya: Dodi (dodi*********@gmail.com)

Jawaban:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du:

Pertama, ketentuan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang hendak berqurban, berlaku jika yang bersangkutan sudah memiliki niat untuk berqurban dan telah masuk tanggal 1 Dzulhijah. Ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Apabila telah masuk sepuluh pertama Dzulhijah, dan kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977).

Karena itu, jika ada seorang muslim yang baru berniat qurban setelah masuk tanggal 7 Dzulhijah, maka dia mulai tidak potong kuku atau rambut, sejak tanggal itu.

Keterangan Syekh Abdullah Al-Jibrin yang dikutip dalam Syabakah Al-Alukah, beliau menyatakan:

ومن عزم على الأضحية في وسط العشر فإنه يمتنع من الأخذ في بقية العشر ولا يضره ما أخذه في أول العشر قبل عزمه على الأضحية

“Siapa yang berkeinginan untuk berqurban di pertengahan 10 Dzulhijah maka dia dilarang memotong kuku dan rambutnya di sisa harinya. Dan tidak masalah dengan tindakannya memotong kuku dan rambut di awal Dzulhijah, sebelum dia berniat untuk berqurban.”

Kedua, tidak ada hubungan antara larangan memotong kuku atau rambut dengan keabsahan qurban. Artinya, sekalipun ada orang yang memotong rambut dan kukunya, baik karena tidak tidak tahu atau dilakukan dengan sengaja maka qurban yang dia lakukan tetap sah. Lebih dari itu, orang yang melanggar larangan hadis di atas, jangan sampai menjadikannya sebagai alasan untuk membatalkan rencana qurbannya. Syekh Abdullah Al-Jibrin mengatakan:

وهكذا لا يترك الأضحية إذا كان قد أخذ من شعره أو من أظفاره ولو متعمداً

“Demikian pula, jangan sampai seseorang meninggalkan rencana qurban karena dia telah memotong rambut atau kukunya, meskipun dilakukan dengan sengaja.” (Majlis Al-Alukah)

Hal yang sama juga disampaikan oleh Syekh Al-Jarullah. Setelah beliau menjelaskan larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berqurban, beliau mengatakan:

ولكن يجب أن يعلم أن من أخذ شيئًا من شعره أو أظفاره فلا يمنعه ذلك من الأضحية وعليه أن يستغفر الله ويتوب إليه.

“Hanya saja, wajib untuk diketahui, bahwa orang yang memotong rambut dan kukunya, jangan menjadikannya sebagai sebab untuk meninggalkan rencana qurbannya. Dan dia wajib memohon ampun kepada Allah dan bertaubat (karena melanggar larangan memotong kuku).” (As-ilah Wa Ajwibah Muhimmah, hlm. 33).

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

🔍 Hukum Memanjangkan Kuku, Hukum Memakai Cincin, Bacaan Menjadi Imam, Cara Shalat Witir Setelah Tahajud, Tanda Terkena Sihir Penunduk, Perbedaan Infaq Dan Zakat

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/14473-orang-yang-memotong-kuku-sebelum-menyembelih-qurbannya-tidak-sah.html